Wajib Qurban

0 komentar
Pertanyaan :
jika saya memiliki uang yg lebih dari cukup namun uang tersebut saya dapat dari berhutang kepada kantor, dan hanya uang tsb yg saya miliki, maka apakah saya wajib berqurban ?





Jawaban :

Hukum berqurban adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Anas ra, bahwa
Nabi SAW berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Alloh) dan bertakbir. (HR: Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, yang artinya: “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku.” (HR: Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadits ini derajatnya dha’if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perowinya yang dha’if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).
Imam Syafi’i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi,
akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama keluarga pada kurbannya … dan jika tidak menyebutkannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm 2: 189).
Para sahabat kami berkata “Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama madhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madhab Syafi’i) bahwa kurban tidak berhukum wajib (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)
(Sumber Rujukan: Min Ahkamil Udhiyyah, Asy-Syaikh Al-Utsaimin)
Oleh karena itu, Sobat Zakat Mark tidak wajib berqurban
Insya Allah ketika Allah melebihkan rizkiNya, Sobat Zakat dapat berqurban.

Sumber : RZI

About me

Persaudaraan Umat Muslim Indonesia Al Fatah 30-1 Namsan-Dong, Kumjung-ku, Busan. e'mail: pumitabusan@yahoo.com
 

ZISWaf Pumita Design by Insight © 2009