ZAKAT PROFESI

Firman Alloh SWT :
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian" (QS. Adz Dzariyat:19).
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS Al Baqarah 267).
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu "(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Untuk Perhitungan Rekan-rekan di Korea.
a. PemasukanGaji/bulan (bersih) = 1.200.000. won
b. NishabNishab= 552kg beras x ±2000 = = 1.104.000 won
c. Zakat 2.5% x 1.200.000 = 30.000 won
Zakat ( dapat) di bayar setiap bulan sebesar = 30.000 won


sumber : DD Republika

0 komentar:

About me

Persaudaraan Umat Muslim Indonesia Al Fatah 30-1 Namsan-Dong, Kumjung-ku, Busan. e'mail: pumitabusan@yahoo.com
 

ZISWaf Pumita Design by Insight © 2009