Asnaf

Asnaf adalah delapan macam golongan yang berhak menerima pembagian zakat, seperti ditegaskan dalam surat at-Taubah (9) ayat 60. Pertama adalah fakir dan kedua adalah miskin.


Tidak ada perbedaan antara istilah fakir dan miskin apabila dilihat dari segi kebutuhannya.
Keduanya adalah orang-orang yang sedang membutuhkan bantuan karena mereka sendiri tidak mendapat kecukupan buat kehidupan mereka. Lawannya adalah orang kaya.

Namun di antara para fukaha ada yang membedakan antara dua istilah itu, terutama pada kemampuan pada berusaha. Fakir adalah orang yang tidak punya harta dan kemampuan sama sekali untuk berusaha. Miskin ialah orang yang mempunyai kemampuan untuk berusaha, berbadan sehat dan tak ada cacad, namun hasil usahanya tidak mencukupi.

Ketiga, amil yaitu orang yang ditunjuk untuk mengurus atau mengumpulkan zakat, sedangkan ia tidak memperoleh gaji atau upah selain dari pembagian zakat itu. Keempat muallaf qulubuhum, yaitu orang-orang yang sedang dijinakkan atau dibujuk hatinya. Mereka dibujuk, ada kalanya karena mereka baru memeluk agama Islam sedang imannya belum teguh atau karena seseorang yang masuk Islam itu adalah seorang yang besar pengaruhnya di kalangannya, maka diharapkan dengan memberinya zakat, orang lain dari kalangannya akan turut memeluk Islam.

Kelima, ar-riqab yaitu hamba sahaya yang telah dijanjikan oleh tuannya dia boleh menebusi dirinya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Keenam, al-gharimun yaitu orang-orang yang berhutang. Mereka berhutang adakalanya karena mendamaikan dua orang yang berselisih, atau ia berhutang karena kepentingan dirinya sendiri untuk kebutuhan pokoknya sehari-hari, padahal ia tidak sanggup membayarnya.

Ketujuh, fi sabilillah yaitu di jalan Allah. Ulama fikih menafsirkannya dengan balatentara yang ikut membantu peperangan dengan sukarela, tanpa gaji tertentu yang diharapkan dari markas tentara. Kedelapan adalah ibnu sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan melalui negeri orang yang sedang mengeluarkan zakat. Orang ini diberi zakat sekadar ongkos untuk sampai ke tempat tujuannya atau untuk sampai ke tempat hartanya dengan syarat ia benar-benar membutuhkan pertolongan dan perjalanannya itu bukan perjalanan maksiat.
dam/disarikan dari Ensiklopedi Islam Indonesia terbitan Djambatan.

0 komentar:

About me

Persaudaraan Umat Muslim Indonesia Al Fatah 30-1 Namsan-Dong, Kumjung-ku, Busan. e'mail: pumitabusan@yahoo.com
 

ZISWaf Pumita Design by Insight © 2009